KONSULTASI
Logo

Harga TBS Sawit Kalbar Periode III Oktober 2025 Tertinggi Rp 3.479 per Kilogram

27 Oktober 2025
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
Harga TBS Sawit Kalbar Periode III Oktober 2025 Tertinggi Rp 3.479 per Kilogram
HOT NEWS

sawitsetara.co - PONTIANAK - Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Provinsi Kalimantan Barat menetapkan harga TBS sawit periode III Oktober 2025 (pembayaran 16–22 Oktober 2025) dengan harga tertinggi mencapai Rp 3.479,60 per kilogram untuk tanaman sawit berusia 10–20 tahun.

Penetapan harga ini dilakukan berdasarkan hasil rapat rutin Tim Penetapan Harga TBS yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, serta perwakilan petani.

Untuk periode ini, harga minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan sebesar Rp 14.456,14/kg, sedangkan harga inti sawit (kernel) berada di angka Rp 13.340,08/kg, dengan indeks K sebesar 92,12%.

Idul Fitri

Penetapan harga ini menjadi acuan bagi seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang bermitra dengan petani plasma di Kalimantan Barat dalam melakukan pembayaran hasil panen.

Dengan harga TBS yang stabil di atas Rp 3.400 per kilogram untuk tanaman produktif, diharapkan kesejahteraan petani sawit di Kalbar tetap terjaga di tengah fluktuasi harga CPO global.

Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, berikut rincian harga TBS sawit berdasarkan umur tanaman:

Usia 3 tahun: Rp 2.605,10/kg

Usia 4 tahun: Rp 2.780,09/kg

Usia 5 tahun: Rp 2.966,51/kg

Usia 6 tahun: Rp 3.059,59/kg

Usia 7 tahun: Rp 3.171,86/kg

Usia 8 tahun: Rp 3.268,74/kg

Usia 9 tahun: Rp 3.321,89/kg

Usia 10–20 tahun: Rp 3.479,60/kg

Usia 21 tahun: Rp 3.421,89/kg

Usia 22 tahun: Rp 3.407,13/kg

Usia 23 tahun: Rp 3.328,56/kg

Usia 24 tahun: Rp 3.220,69/kg

Usia 25 tahun: Rp 3.119,48/kg

Tags:

harga TBS

Berita Sebelumnya
Terbitnya PP45/2025 Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Terbitnya PP45/2025 Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2025 sebagai revisi atas PP No. 24 Tahun 2021 memicu gelombang kritik tajam dari kalangan akademisi hingga petani sawit. Regulasi yang mengatur sanksi administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan ini dinilai tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat di daerah penghasil sawit.

26 Oktober 2025Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *